Nekat Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Warga Mudal Diamankan Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan AM (33) warga Desa Mudal Temanggung, terkait tindak pidana “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Adapun tersangka AM diamankan petugas saat melakukan aksinya tepatnya di Jalan Gatot Soebroto, Dusun Tegaltemu, Desa Manding, Kecamatan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media saat konferensi pers mengatakan berawal petugas saat melakukan kegiatan patroli pada hari Jum’at , tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul : 19.00 Wib dan mencurigai 1 ( satu ) unit mobil Merk SUZUKI CARY/ST 100 , No. Pol : AA – 1527 – CN yang di duga didalamnya berisi jerigen – jerigen yang berisi bbm jenis pertalite kemudian petugas membuntuti mobil yang dicurigai tersebut dan mobil tersebut berhenti disebuah perkarangan kosong yang terletak di Desa Tegaltemu, Kecamatan Temanggung.
“ Dari pengecekan yang dilakukan petugas, di dapati terlapor sedang memindahkan bbm jenis pertalite yang sebelumnya di isikan di tangki mobil milik terlapor untuk dipindahkan ke jrigen,” Terangnya, Rabu (28/2).
Lebih lanjut AKP Budi menjelaskan mendapati hal tersebut, petugas kemudian mengamankan dan setelah dilakukan penengecekan mendapatkan di dalam mobil milik terlapor terdapat jerigen – jerigen yang berisi bbm jenis pertalite , selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, modus terlapor membeli bbm jenis pertalite menggunakan 1 ( satu ) unit mobil yang didalam mobil tersebut berisi jrigen – jerigen, selanjutnya setelah berhasil mengisi bbm jenis pertalite di mobil yang terlapor bawa kemudian terlapor pergi mencari tempat untuk memindahkan bbm jenis pertalite yang ada di tangki mobil untuk di pindahkan ke jrigen – jrigen.” Lanjutnya.
AKP Budi mengungkapkan dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa KBM R4 Suzuki Carry, Jerigen plastic ukuran 35 liter sebanyak 19 buah dengan rincian 11 jerigen sudah terisi BBM jenis Pertalite total 385 liter dan 8 jerigen masih kosong, selang hijau, pompa air elektrik kecil, dan 6 plat nomor mobil yang diduga sebagai sarana pelaku untuk membeli BBM di SPBU.
“Pelaku membeli pertalite di SPBU untuk dijual kembali dan dijual juga ke pengecer dengan mengambil keuntungan,” Ungkap AKP Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Temanggung dan dijerat denganPasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telahditetapkan dalam Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
(Humas Polres Temanggung).