Edarkan Psikotropika Dengan Cara Menawarkan Menggunakan Hand Phone, Warga Parakan Dibekuk Polisi
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng mengamankan satu orang tersangka berinisial RD (29) atas dugaan kasus perkara tindak pidana memiliki, menyimpan, menyalurkan Psikotropika tepatnya di Parakan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Binops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana didampingi PLT. Kasi Humas AKP Susiyanto kepada awak media mengatakan tersangka RD merupakan pengedar dan mendapatkan obat jenis Psikotropika dari temannya yang bernama TUEM (DPO) kemudian oleh tersangka dijual kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka menjual kembali psikotropika dengan rincian tiap lembar/10 butir Atarax Alprazolam dengan harga Rp.225.000,-, dan tiap lembar/10 butir Alprazolam dengan harga Rp.225.000,- serta tiap lembar/10 butir Riklona dengan harga Rp.450.000,-,” Terangnya. Senin (19/2) di Mapolres setempat.
Lebih lanjut Deni Susiana mengungkapkan pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, Pukul 20.30 WIB, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan tersangka RD di rumahnya yang beralamat di Kp. Demangan Parakan Wetan Kecamatan Parakan Temanggung dan dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota terhadap badan dan pakaian tersangka petugas menemukan di dalam saku bawah sebelah kiri celana panjang warna abu-abu yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa 180 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver dan uang tunai Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang dimasukkan didalam kantong plastik bening bertuliskan MERSI.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti di atas lantai ruang tamu berupa tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi 14 butir Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru, dan 14 butir Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver serta 1 unit handphone merk OPPO warna biru,” Ungkapnya.
IPDA Deni mengatakan tersangka RD mengakui bahwa Psikotropika tersebut miliknya dan mendapatkan dari temannya yang bernama TUEM (DPO) yang dikirim melalui jasa paket. Ia menjelaskan hanya disuruh untuk menjualkan obat jenis Psikotropika tersebut dan hasil penjualan agar di transfer kepada rekannya serta tersangka disuruh untuk mencari keuntungan sendiri.
“Dari pengakuan tersangka dirinya telah berhasil menjual sebagian dari obat jenis Psikotropika tersebut kepada teman-temannya dengan cara tersangka terlebih dahulu menawarkan menggunakan handphone miliknya kemudian kalau ada yang mau membeli bisa datang langsung kerumahnya atau janjian di suatu tempat,” Jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barangbukti diamankan di Polres Temanggung dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(Humas Polres Temanggung).