Satreskrim Polres Temanggung Amankan Delapan Pelaku Penganiayaan Dan Pengrusakan Rumah, Tiga Pelaku Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Temanggung Amankan Delapan Pelaku Penganiayaan Dan Pengrusakan Rumah, Tiga Pelaku Masih Dibawah Umur

  31 Jan 2024

Wartatemanggung.com. Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kekerasan bersama dan pengrusakan terhadap rumah serta barang milik warga yang terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Lingkungan Suronatan, Kelurahan Temanggung II, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepawa awak media menerangkan bahwa Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap 8 pelaku yang mana 3 tersangka masih dibawah umur. Semua pelaku merupakan warga Temanggung yang diamankan oleh Unit IV PPA bersama Unit Resmob Polres Temanggung pada tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka terdiri dari kelompok (dewasa) berinisial DAP (30 tahun), RA (28 tahun), FRH (23 tahun), SP ( 26 tahun), IAR (26 tahun). Sementara dari tersangka anak dibawah umur berinisial REP (16 tahun), GVA (15 tahun), SI (17 tahun) dan semuanya merupakan warga Temanggung.” terangnya. Rabu (31/1) di Mapolres setempat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo mengungkap bahwa kejadian bermula pada hari Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban MFA yang beralamat di Suronatan Temanggung. Pada saat itu terdapat sekelompok orang yang berdatangan menuju rumah korban sambil berteriak-teriak. Sekelompok orang tersebut memanggil nama anak korban (MFW) akan tetapi anak yang bersangkutan tidak keluar rumah. Lalu para pelaku merusak rumah korban dan masuk secara paksa ke dalam rumah. Selanjutnya, para pelaku melakukan perusakan dan kekerasan kepada keluarga korban. Korban fisik atas kejadian tersebut berinisial MFR seorang pelajar berusia 22 tahun, yang mengalami sobekan di kepala dan dahi. Sementara itu, korban materil adalah MFA seorang pekerja transportasi berusia 52 tahun, yang rumahnya mengalami sejumlah kerusakan, termasuk pecahnya kaca jendela, pintu kamar, pintu kamar mandi, dan beberapa perabotan milik korban dibuang ke jalan.

“Modus para pelaku adalah dengan masuk secara paksa ke dalam rumah korban dan melakukan pengrusakan. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan kerugian materi mencapai Rp 10.000.000.” ungkap AKP Budi Raharjo.

Sementara itu dari pengakuan para pelaku dirinya melakukan tindakan dan penganiayaan dikarenakan terprofokasi salah satu pelaku yang mengatakan bahwa korban merupakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan dan baru saja melakukan aksinya kemudian bersembunyi dirumah.

“Saat itu kami baru nongkrong kemudian dihampiri oleh beberapa teman yang mengaku bahwa telah terjadi aksi klitih dan tersangkanya kabur memasuki rumah korban,“ Jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata berita tersebut tidak benar, korban saat itu sedang tidur dan tidak tahu menahu tentang adanya kasus kejahatan yang terjadi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur tindakan kekerasan terhadap orang dan barang.

“Sejumlah barang bukti seperti potongan pohon, herbel, balok kayu, dan papan kayu turut disita sebagai bukti dalam kasus ini. Saat ini lima tersangka dewasa telah ditahan di Rutan Polres Temanggung, dan 3 tersangka di bawah umur tetap berlangsung proses hukum tetapi tidak dilakukan penahanan, untuk selanjutnya menunggu proses hukum lebih lanjut.“ Ungkap AKP Budi.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Temanggung menghimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah terprofokasi terhadap berita yang belum tentu kebenarannya.

“Kami pastikan bahwa di Kabupaten Temanggung tidak ada KLITIH. Masyarakat harus tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak main hakim sendiri apabila mendapati tindak kejahatan dimanapun berada.” pungkas Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo.

Konferensi pers ini diadakan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa isu terkait klitih di Temanggung tidak ada dan Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada klitih di Temanggung, dan masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan. Melalui penangkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

(Humas Polres Temanggung/AF).