Satreskrim Polres Temanggung Bongkar Aksi Penipuan Dengan Modus Jual Beli Kopi Hingga Jutaan Rupiah di Temanggung

Satreskrim Polres Temanggung Bongkar Aksi Penipuan Dengan Modus Jual Beli Kopi Hingga Jutaan Rupiah di Temanggung

  24 Jan 2024

Wartatemanggung.com. Temanggung – Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku atas kasus tindak pidana penipuan atau pencurian dengan pemberatan terkait pembelian kopi yang masih berupa beras yang terjadi di wilayah hukum Polres Temanggung tepatnya di Desa Ngadisepi Gemawang Temanggung..

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media pada saat konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian ini melibatkan pelaku tindak pidana berinisial SE (43 tahun) warga Jlegong Ngadirejo dan HD (40 tahun) warga Mangunsari Ngadirejo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana.

“Kejadian terjadi pada Hari Kamis, 04 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban tepatnya Desa Ngadisepi Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung.” Terang Budi, Rabu (24/1) di Mapolres setempat.

AKP Budi Raharjo mengungkapkan dalam melakukan aksinya para pelaku menawar kopi beras dengan harga tinggi, transaksi pembelian kopi jenis beras milik korban dipatok dengan harga Rp. 52.000,- per kilogram, transaksi dilakukan dengan menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah deal kemudian para pelaku berjanji akan mendatangi rumah korban sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa para pelaku mendatangi rumah korban sebelum waktu yang telah dijanjikan yaitu pada saat korban tidak berada di rumah, para pelaku datang dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Sigra tahun 2019, warna putih, dengan nomor polisi AA 1952 UE. Mereka membawa pergi kopi seberat 181 kilogram tanpa izin korban.

“Pelaku mengatakan kepada keluarga korban yang ada dirumah bahwa sudah seizin korban mengambil kopi, dan dari para tersangka kami mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,-, satu buah kartu debit Bank BRI, dan satu buah buku rekening Bank BRI.” ungkapnya.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi ini dengan saksama, berkoordinasi, dan melibatkan beberapa orang. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.412.000,-.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SE dan HD dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Kemudian saat ini tersangka telah ditahan di Polres Temanggung,” Pungkasnya.

Kepolisian Resor Temanggung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan memeriksa kredibilitas pihak terkait saat melakukan jual beli. Lebih lanjut apabila menemui tindakan mencurigakan segera melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian. Polres Temanggung berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan.

(Humas Polres Temanggung/AF).