Satreskrim Polres Temanggung Amankan Warga Kledung Pelaku Curras Di Temanggung
Wartatemangung.com. Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curras) yang terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasi Pidum IPDA Abdul Rochim kepada awak media menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 15 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 WIB di Jl Depan Toko Sembako Shayna Mart, tepatnya di Jalan raya Lingkungan Widoro, Kelurahan Walitelon Selatan, Temanggung. Saat itu, korban berinisial KS (36 tahun) yang sedang berkendara bersama anaknya, menjadi korban aksi keji YU (37 tahun) warga Kledung Temanggung.
“Modus yang dilakukan Tersangka yaitu membuntuti korban kemudian dengan tiba-tiba menarik tas yang digendong korban, menyebabkan korban dan anaknya jatuh. Selain merampas tas korban, YU juga berhasil mengambil sejumlah uang tunai, handphone, serta sepeda motor korban.” Jelasnya. Selasa (16/1).
IPDA Rochim mengungkapkan dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berikut beberapa barang bukti, seperti satu unit handphone Samsung Galaxy A 12, sejumlah uang tunai, sepeda motor Honda Revo, dan helm berwarna merah yang merupakan hasil dari kejahatan
“Pelapor KS merupakan seorang karyawan swasta, telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Temanggung. Dari pemeriksaan saksi, serta dengan bukti yang cukup kuat, YU ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.”. ungkap Rochim.
IPDA Rochim menambahkan dari pengakuan tersangka dirinya menentukan sasaran secara acak, setelah melihat target yang akan menjadi sasaran tersangka kemudian membuntuti korban dan mencari saat yang tepat untuk menlakukan aksinya, dan kebetulan saat itu jalan raya sedang dalam keadaan sepi.
“Dari pengakuan tersangka dirinya baru melakukan tindakan tersebut satu kali, namun kita tidak percaya begitu saja dan akan kita lakukan pengembangan,“ Imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut tidak lupa IPDA Abdul Rochim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminal di jalan dengan cara tidak memakai barang bawaan maupun perhiasan yang mencolok sehingga memancing pelaku kejahatan dan apabila membawa uang dalam jumlah banyak silahkan meminta bantuan Kepolisian untuk melakukan pengawalan.
“ Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana memiliki ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara,“. Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung/AF).