Gelapkan Sepeda Motor Milik Tukang Ojek, Warga Magelang Diamankan Polisi

Gelapkan Sepeda Motor Milik Tukang Ojek, Warga Magelang Diamankan Polisi

  11 Jan 2024

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung pada Kamis (11/1) bertempat dihalaman Mapolres setempat.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kanit Tipikor IPDA Siget Prahmono kepada awak media mengatakan kejadian berawal pada hari Rabu, (29/11/23), sekitar pukul 15:40 Wib. Tepatnya di rumah Modesta Muharni Desa Tlogowungu, Kaloran, Temanggung. Korban Budiono (64) warga Mlatibaru Semarang yang berprofesi sebagai seorang tukang ojek, dijanjikan oleh tersangka, AK (38) Warga Magelang, untuk diantar dari Semarang ke daerah Kaloran dengan ongkos Rp. 350.000,-. Namun, setelah tiba di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk keperluan belanja dan korban ditinggal di rumah teman pelaku. Setelah ditunggu sekira 30 Menit ternyata tersangka tidak kembali dan menghilang dengan membawa sepeda motor korban.

“Korban ditinggal dirumah tersangka didaerah Kaloran dan atas kejadian tersebut korban ditemani rekan pelaku melaporkan kejadain tersebut ke Polsek Kaloran Polres Temanggung,“ Terangnya.

Lebih lanjut IPDA Siget mengatakan, sekira tanggal 20 Desember 2023 petugas berhasil mengamankan tersangka tepatnya di Desa Sriwungu, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dan dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana penggelapan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tukang ojek yang dibawanya kabur,“ Lanjut Siget.

Dengan terungkapnya kasus ini, tersangka AK mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah penjara paling lama empat tahun.

Pada kesempatan tersebut IPDA Siget mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek, untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima penumpang, serta tidak sembarangan meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang yang belum dikenal.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang belum kita kenal, selalu waspada dan segera laporkan kepada petugas apabila mengetahui suatu tindak kejahatan serta jangan main hakim sendiri,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung/AF).