Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polres Temanggung Aktif Sosialisasi Kepada Pedagang Maupun Bengkel Sepeda Motor

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polres Temanggung Aktif Sosialisasi Kepada Pedagang Maupun Bengkel Sepeda Motor

  11 Jan 2024

Wartatemanggung.com. Temanggung – Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Himbauan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara khususnya di jalan raya.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa larangan penggunaan knalpot brong menjadi salah satu kegiatan Polres Temanggung yang saat ini sedang digaungkan baik itu berupa sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng maupun kegiatan razia.

“Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat Temanggung. Oleh karena itu, kita menghimbau agar masyarakat patuh terhadap larangan penggunaan knalpot brong ini. Seluruh masyarakat harus taat aturan, jaga keselamatan, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Knalpot brong bukan budaya Temanggung.” ujarnya. Kamis (11/1).

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Suara bising dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan dimana penggunaan knalpot brong menjadi salah satu penyumbang utama terjadinya polusi suara di jalanan.

Dalam himbauan nya, AKBP Ary Sudrajat menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UULAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000″ Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Upaya penertiban ini juga melibatkan petugas kepolisian baik Polres maupun Polsek Jajaran dengan cara melakukan patroli secara rutin di berbagai titik strategis untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan penggunaan knalpot brong. Tidak hanya patroli namun beberapa cara telah dilakukan seperti melakukan himbauan kepada para penjual peralatan kendaraan, bengkel kendaraan, siaran radio, postingan konten di media sosial, dan himbauan kepada masyarakat di jalanan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketertiban dalam berkendara untuk menjaga lingkungan dari polusi suara.

Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Temanggung.

(Humas Polres Temanggung/AF).