Gegara Simpan Dan Edarkan Psikotropika Warga Ngadirejo Diamankan Polisi

Gegara Simpan Dan Edarkan Psikotropika Warga Ngadirejo Diamankan Polisi

  27 Des 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satrenarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat Psikotropika yang dilakukan oleh FA (26), warga Ngadirejo Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satresnarkoba IPDA Deni Susiana kepada awak media mengatakan berawal dari informasi dari masyarakat dan juga penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, tersangka FA selain menyalahgunakan obat Psikotropika juga menjualnya dengan harga Rp.25.000 untuk tiap butir pil Atarax dan untuk tiap butir pil Merlopam seharga Rp.30.000.

“Tersangka menjual kembali psikotropika yang dibelinya melalui online,“ Terang Deni di Mapolres setempat. Rabu (2712).

Lebih lanjut IPDA Deni mengungkapkan tersangka diamankan dirumahnya dan dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas di rumah tersangka dapat diamankan barang bukti di ruang tamu tepatnya diatas meja berupa : 1 (satu) buah kardus paket J&T Nomor resi : JD0347542926 yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru dan 10 (sepuluh) butir Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapatkan melalui online, Ia mengaku barang haram tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali untuk mencari keuntungan,“ Ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka FA terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika atau menerima penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).,” Pungkasnya.

IPDA Deni menambahkan bahwa dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Temanggung, Satresnarkoba bekerjasama dengan Sekolah maupun Desa dalam melakukan sosialisasi secara langsung dan diharapkan dengan sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui serta melaporkan apabila ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

(Humas Polres Temanggung).