Bawa Kabur HP dan Sepeda Motor Milik Korban Ke Bogor, Warga Kandangan Ditangkap Polisi
TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan MS (42) warga Kandangan yang berprofesi sebagai seorang guru swasta atas kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka tepatnya di Jalan Dusun Balun – Dusun Bendokuluk Desa Caruban, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung adapun kejadian dilaporkan ke Polsek Kandangan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo didampingi Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar kepada awak media pada saat konferensi pers mengatakan kejadian bermula pada saat korban SF (16) warga Kandangan selesai mengantarkan adiknya ke sekolah kemudian pada saat berhenti didepan kios jual tembakau disamping SPBU Dusun Bero Desa Caruban untuk mengambil 1 ( satu ) buah handphone yang diletakkan di dasbord sepeda motor untuk di kantongi supaya tidak jatuh tiba – tiba datang seseorang yang tidak dikenal menemui korban dan membujuk rayu dengan perkataan bohong untuk meminta tolong mengantar menemui anaknya.
“Tersangka membujuk korban untuk mengantarnya menemui anaknya kesekolah dan mengambil sepeda motor di Dusun Balun Desa Caruban,“ Ujar AKP Budi. Sabtu (2/12) Siang.
AKP Budi mengungkapkan korban tidak curiga terhadap permintaan tersebut dan mengantar tersangka, memanfaatkan kesempatan tersebut kemudian tersangka meminta korban membonceng pelaku sesampainya di pinggir jalan Dusun Balun, Desa Caruban, Kandangan tepatnya di jalan menuju ke Dusun Bendokuluk, Desa Caruban tiba – tiba pelaku berhenti dengan posisi mesin sepeda motor hidup, pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor sebentar, selanjutnya pelaku meminta 1 ( satu ) unit handphone warna biru yang dibawa korban dengan alasan untuk menghubungi anak nya setelah 1 ( satu ) unit handphone tersebut diserahkan kepada pelaku tiba–tiba pelaku langsung tancap gas pergi menggunakan sepeda motor milik korban beserta 1 (satu ) buah handphone tersebut dan tidak kembali lagi.
“Karena situasi saat itu sepi korban hanya bisa berteriak minta tolong dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mateiil sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Selanjutnya melaporkan ke Polsek Kandangan,“ Lanjutnya.
AKP Budi menambahkan setelah petugas mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat dan media social perihal tentang dugaan adanya kejadian seorang anak sekolah atau pelajar yang telah menjadi korban diminta paksa handphone serta sepeda motornya diwilayah Kandangan. Unit Reskrim Polsek kandangan bersama Resmob Polres Temanggung melakukan penelusuran dan pengamatan melalui CCTV guna mengetahui identitas terduga pelaku, waktu kejadian dan sarana yang digunakan oleh pelaku dan dari penyelidikan yang dilakukan tersangka dapat dikenali dan kemudian dilakukan pengejaran.
“Tersangka diamankan dipertigaan Maron Temanggung berikut barang bukti Hand Phone milik korban,“ Imbuhnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka ia nekat melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memiliki sepeda motor dan setelah melakukan perbuatannya tersangka kabur ke rumah orang tua di Kabupaten Bogor dan sepeda motor milik korban di tinggal di sana.
“Saya ingin punya motor dirumah orang tua jadi sewaktu-waktu pulang bisa digunakan,“ Akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
(Humas Polres Temanggung).