Terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Peningkatan Sumber Air Bersih Mantan Kades Tlahap Diamankan Polisi

Terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Peningkatan Sumber Air Bersih Mantan Kades Tlahap Diamankan Polisi

  23 Nov 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Penyimpangan Pembangunanan / Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih milik Desa Tlahab Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung TA. 2019. Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media di Mapolres setempat. Rabu (23/11).

AKP Budi mengungkapkan terlapor atas nama IR (38) warga Tlahap Kledung Temanggung yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa, Tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara menggunakan jabatan atau kewenangan serta melawan hak telah memindahkan lokasi pembangunan sumber air bersih milik Desa secara lisan tanpa melalui musyawarah Desa.

“ Tersangka dengan sengaja akan menghibahkan tanah pribadi miliknya yang diketahui jika tanah tersebut telah dijadikan jaminan hutang di PT BPR Surya Yudha KPO Kertek Kabupaten Wonosobo pada tahun 2016 s.d 2018 hingga akhirnya pada tahun 2022 tanah tersebut sudah dilelang oleh PT BPR Surya Yudha KPO Kertek Wonosobo, dimana diatasnya didirikan Pembangunan/ Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih milik Desa Tlahab Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2019.“ Ungkap AKP Budi

Lebih lanjut AKP Budi mengatakan bahwa tidak hanya menempatkan pembangunan peningkatan sumber air bersih ditanah pribadi miliknya namun tersangka selaku Kepala Desa dalam menunjuk penyedia barang ditunjuk sendiri tanpa persetujuan tim yang seharusnya dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).

“ Pembangunan / rehabilitasi peningkatan Sumber Air Bersih milik Desa Tlahab Keamatan Kledung Kabupaten Temanggung TA 2019 tersebut bersumber dari dana Desa dengan anggaran sebesar Rp. 450.000.000,-;,“ Lanjutnya.

AKP Budi menambahkan dengan adanya perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil bahwa aset Desa hilang dan sampai dengan selesainya pekerjaan tersebut peningkatan air bersih tidak termanfaatkan karena tidak bisa untuk mengaliri air bersih untuk warga di Desa Tlahab dan atas temuan tersebut kemudian dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung dan ditemukan PKKN dengan Metode total loss (Kerugian Total) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 449.968.712,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah).

“Atas perbuatannya kini tersangka diamankan di Polres Temanggung dan dapat disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ Pungkasnya.

Adapun ancaman hukuman sebagai berikut yaitu Primer Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI No. 31 tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)“ serta Pasal 3 UU RI No. 31 TAHUN 1999 ”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

(Humas Polres Temanggung).