Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Koperasi, Warga Wonosobo Diamankan Polisi

Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Koperasi, Warga Wonosobo Diamankan Polisi

  10 Nov 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pria berinitial Ucil (23) warga Desa Deroduwur Wonosobo atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi di kantor KSU KARYA SARI yang berlamat di Desa Campursari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung pada hari Selasa tanggal 19 September tahun 2023.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli rokok dan menambal ban tetapi setelah itu tidak kembali ke Kantor KSU, dan sampai sekarang Motor yang dipinjam belum juga dikembalikan.

“Pelaku meminjam motor tidak dikembalikan namun ditukar dengan 1 (Satu) unit SPM Suzuki FU dengan maksud agar tidak diketahui oleh pelapor,“ Terangnya. Kamis (9/11) di Mapolres setempat.

AKP Budi mengatakan sampai saat ini belum diketahui pemilik SPM Suzuki FU yang ditukar dengan sepeda motor milik korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) selanjutnya korban melaporkan ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut.

”Pelaku berhasil kita amankan namun barangbukti motor milik korban sampai saat ini belum diketemukan dan menurut pengakuan pelaku kendaraan tersebut di jual di luar daerah ,” Ungkap AKP Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.

”Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.” Pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut AKP Budi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan barang miliknya kepada orang yang belum dikenal dikarenakan para pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan para korbannya dalam melakukan aksinya.

(Humas Polres Temanggung).