Beli Obat Terlarang Melalui Online Untuk Dijual Kembali, Warga Butuh Di Tangkap Polisi

Beli Obat Terlarang Melalui Online Untuk Dijual Kembali, Warga Butuh Di Tangkap Polisi

  08 Nov 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial DM (24) warga Butuh Temanggung dikarenakan melakukan perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi / obat keras jenis Yarindo, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Binops Satresnarkoba IPDA Deni Susiana didampingi Kasi Humas AKP Ari Fajar mengatakan bermula dari laporan masyarakat bahwa tentang adanya peredaran obat keras, mendapati laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Petugas mengamankan pelaku di kontrakannya di Kelurahan Butuh Temanggung,“ Terang Deni, Selasa (7/11).

IPDA Deni menjelaskan setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian petugas didampingi perangkat melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang di huni tersangka dan dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barangbukti berupa 1 (Satu) buah kardus pengiriman paket TIKI nomor 660067161125 berisi : 100 (seratus) butir Tramadol dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan 100 (seratus) butir TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver bergaris hitam serta menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket warna hitam merk ANTARES sebelah kanan milik tersangka berupa : 360 (Tiga ratus enam puluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan mendapatkannya melalui pembelian online untuk dijual kembali,“ Jelasnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka DM setelah membeli barang terlarang tersebut dirinya kemudian mengemas kembali untuk dijual dengan rincian Pil Yarindo tiap box berisi 100 butir dengan harga Rp.170.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah)., Tramadol tiap lembar berisi 10 butir dengan harga Rp.25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah). Dan Trihexyphenidyl tiap lembar berisi 10 butir dengan harga Rp.35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah).

“Sasarannya beragam dari pelajar hingga remaja, biasanya mereka mendatangi sesuai dengan tempat yang telah disepakati,“ Akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan tersangka dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”. Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).