Nekat Mencuri Buat Judi Online, Warga Selopampang Ditangkap Polisi

Nekat Mencuri Buat Judi Online, Warga Selopampang Ditangkap Polisi

  28 Okt 2023

Wartatemangung.com. TEMANGGUNG –  Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang atas dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah swalayan tepatnya di swalayan Mahkota Kranggan, Kecamatan Kranggan Temanggung. Adapun dua orag tersebut adalah MI (31) dan FY (21) keduanya merupakan warga Desa Selopampang Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media pada saat konferensi pers mengatakan, bermula dari laporan PT. Swalayan Mahkota Kranggan tentang adanya suatu kasus pencurian, mendapati laporan tersebut petugas Reskrim polsek Kranggan bersama unit Reserse Mobile (Resmob) dan Inafis Polres Temanggung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan olah TKP.

“Dari hasil olah TKP tersebut dapat diketahui bahwa pelaku masuk dengan cara merusak eternit kemudian mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan lainnya serta hand Phone infentaris yang disimpan di kasir dengan total kerugian mencapai Rp 10.150.000,- (Sepuluh Juta seratus lima puluh ribu  rupiah ),“ Terang AKP Budi, Jumat (27/10).

Kasat Reskrim AKP Budi menjelaskan setelah team gabungan Polsek dibantu Polres melakukan penyelidikan terdapat titik terang siapa pelaku pencurian tersebut kemudian petugas mengamankan MI diduga pelaku yang ternyata salah satu karyawan di swalayan Mahkota tersebut.

“Dari hasil pengamatan dan bukti rekaman CCTV Toko Swalayan petugas berhasil mengenali ciri-ciri serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan mengarah kepada salah satu karyawan yang bekerja di swalayan tersebut,“ Jelasnya.

AKP Budi mengungkapkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 2 (dua) buah tas warna hitam Merk  Raizzo 20920 dan Olam Badass/Smart, 1 (satu ) buah kunci pas ukuran 8, 1 ( satu) potong jamper warna abu – abu , 1 ( satu ) potong celana Panjang jean warna biru.

“Atas bukti tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan dalam melakukan aksinya pelaku dibantu satu orang temannya yaitu FY yang bertugas mengantarkan dan menjemput pelaku saat melakukan pencurian dengan imbalan upah seratus ribu rupiah dan 3 (tiga) bungkus rokok,“ Ungkapnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku MI (31) perbuatannya tersebut dilakukan guna membayar hutang dan modal bermain judi online.

“Rencananya barang hasil curian tersebut saya gunakan untuk bayar hutang dan buat judi online,” Akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

(Humas Polres Temanggung).