Satreskrim Polres Temanggung Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Satreskrim Polres Temanggung Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

  11 Agu 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng mengamankan SW (40) warga Candiroto yang berdomisili di Manggong, Ngadirejo Temanggung yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap AF (26), warga Manggong. Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (29/7) dinihari tepatnya di depan toko Busana samping warung makan nasi padang Nandisuko Ngadirejo.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat kepada awak media pada saat jumpa pers mengatakan berawal dari pelaku yang pernah melakukan kekerasan terhadap ayah kandung korban kemudian diselesaikan dengan kekeluargaan, namun setelah damai beredar video melalui story Whattapp saat pelaku melakukan penganiayaan.

“Mengetahui beredarnya video tersebut pelaku tidak terima kemudian mencari anak korban,“ Terangnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan saat korban bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan kata-kata kotor kemudian korban mendekatinya namun setelah sampai didekat pelaku tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah pedang dan diayunkan ke arah korban mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

“Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,“ Lanjutnya.

Atas kejadian tersebut saat ini pelaku berikut barang bukti sebilah pedang dengan gagang kayu warna putih pajang 51 cm dan lebar 4,5 cm diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.

(Humas Polres Temanggung)