Melakukan Perbuatan Cabul Dengan Modus Privat, Guru Ngaji Di Temanggung Di Amankan Polisi

Melakukan Perbuatan Cabul Dengan Modus Privat, Guru Ngaji Di Temanggung Di Amankan Polisi

  26 Jun 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Pencabulan terhadap gadis yang masih berusia di bawah umur pelaku merupakan guru mengaji korban.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet mengatakan, pelaku berinisial PL (42) sehari-hari merupakan seorang buruh harian lepas yang memiliki profesi sampingan sebagai guru mengaji.

AKP Selamet menerangkan pada hari Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 wib, Pelaku meminta anak dan keponakan pelaku untuk mengajak korban yang berinisial W (11) untuk pergi belajar mengaji qiroah secara privat di rumah pelaku. Sesampainya dirumah pelaku korban mendapat giliran pertama mengaji dan bermula di tempat inilah aksi bejad tersebut terjadi.

“Korban dan dua bocah lainnya diajak belajar secara privat secara bergiliran satu-per satu di kamar miliknya, korban mendapat giliran pertama lalu disuruh masuk kamar dan kemudian kamar dikunci dari dalam,” jelasnya, Jumat (23/6/2023). Siang.

Menurut pengakuan pelaku pada saat itu korban mengaji korban dipijat didaerah dada dengan alasan agar suaranya plong dan berawal dari itu kemudian pelaku menjadi khilaf dan mencium korban kemudian korban dipaksa tertidur dan melepas pakaian yang ia kenakan.

“Karena takut korban diam saja dan tidak berani melawan, setelah sampai rumah barulah korban menceritakan kejadian tersebut terhadap orangtuanya,” Ungkap Selamet.

Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima kemudian mendatangi pelaku dan melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, setelah memperoleh laporan tersebut kemudian petugas langsung melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa adanya perlawanan.

“Kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku khilaf,” Lanjutnya.

AKP Selamet menambahkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari kasus tersebut, namun dari keterangan para saksi maupun tetangga pelaku sampai saat ini belum ada laporan korban tambahan.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara sesuai dengan pasal tersebut yaitu 15 Tahun Penjara,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).