Bawa Kabur Motor Yang di Parkir, Warga Mijen MAsuk Bui

Bawa Kabur Motor Yang di Parkir, Warga Mijen MAsuk Bui

  09 Mei 2023

Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil menangkap BS (25) warga Mijen Semarang yang terbukti telah melakukan tindak pidana berupa Pencurian dengan Pemberatan (Currat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHpidana.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasatreskrim AKP Selamet kepada awak media menerangkan kejadian pencurian sepeda motor dilakukan pada hari Rabu (5/4) diketahui sekitar pukul 14.00 tepatnya di halaman parkir karyawan toko Oky Komplek Pasar Kedu Temanggung.

“Korban datang ke bekerja di toko sekitar pukul 07.00 Wib. Kemudian memarkirkan kendaraannya diparkiran toko dekat jalan raya, kemudian pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban tanpa seizinnya pada saat diparkir di parkiran toko dengan cara merusak kunci menggunakan gunting,” Terangnya. Selasa (9/5).

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan laporan dari korban petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil olah kejadian perkara serat melalui CCTV dapat diambil kesimpulan bahwa motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

“Dilihat dari CCTV dan keterangan dari salah satu saksi yang sedang mengamen sebagai badut di perempatan Kedu yang kebetulan mengenal pelaku kemudian petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan,” Lanjutnya.

Sementara itu dari pengakuan BS dirinya mengaku nekat mencuri motor dikarenakan sedang bingung karena di kasih kabar oleh istrinya bahwa anaknya sedang sakit di Semarang.

“Saya dikabari anak baru sakit padahal saya tidak mempunyai uang, paa saat lewat toko tersebut saya melihat ada sepeda motor yang diparkir akhirnya saya nekat mencurinya,” Akunya kepda petugas.

Atas pengakuan tersangka [etgas tidak percaya begitu saja dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun Penjara.

AKP Selamet menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraannya dan sebisa mungkin dikasih kunci tambahan sehingga meminimalisir terjadinya kasus pencurian.

“Kejahatan terjadi tidak hanya karena niat pelakunya namun juga dikarenakan ada kesempatan,” Pungkasnya

(Humas Polres Temanggung).