Tersinggung Pacar Diajak Bersetubuh, Warga Kranggan Ajak Lima Temannya Aniaya Korban
Wartatemanggung.com. TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan bersama terhadap korban NF (25) Warga Desa Wonokerso Tembarak. Rabu (3/5).
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet kepada awak media menerangkan awal mula kejadian pada hari Sabtu (8/4) sekira pukul 03.30 Wib. Korban NF janjian melalui aplikasi WA mengajak bertemu dengan seorang wanita berinisial IW di sebuah rumah makan di daerah Kranggan, setelah bertemu kemudian korban diajak ke terminal Kranggan dengan alasan mengambil minuman.
Sesampainya diterminal Kranggan ternyata keduanya sudah ditunggu Ron (34) Warga Kranggan yang menurut pengakuannya merupakan pacar dari IW dan 5 orang temannya. Kemudian IW diantar pulang oleh salah satu teman Ron.
“Setelah IW pergi, korban kemudian dipaksa duduk oleh Ron dan di interogasi oleh para pelaku,” terang AKP Selamet.
Lebih lanjut AKP Selamet menjelaskan setelah korban diinterogasi oleh Ronde dan temannya kemudian korban diseret dan dipukuli oleh Ron dan teman-temannya sehingga korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan atas kejadian tersebut korban tidak terima kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Mendapati laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 (Enam) orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut kemudian dibawa ke Polres Temanggung guna dilakukan penyidikan,” Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan Ron, Ia dan temannya melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersinggung dikarenakan mengetahui korban mengajak ketemuan dan mengajak berhubungan badan pacarnya melalui pesan WA, kemudian Ia mengajak 5 (lima) orang temannya untuk melakukan penganiayaan.
“Saya emosi dan tersinggung dikarenakan korban mengajak pacar saya berhubungan badan,” Aku Ron.
AKP Selamet menyebutkan adapun identitas para pelaku yaitu Ron (34) warga Kranggan yang merupakan pacar IW, ABP (30) warga Kertosari, DUS (25) warga Kertosari, E (32) warga Kranggan, JP (26) warga Kranggan dan MR (23) warga Kranggan yang kesemuanya merupakan teman Ron.
Atas perbuatannya kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan disangkakan dengan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya 170 ayat (2) ke 1 KUHP adalah penjara selama-lamanya Tujuh Tahun dan Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah Penjara selama-lamanya Dua Tahun Delapan Bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).