Berawal Kenalan Melalui Medsos, Pria Asal Parakan Ini Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

Berawal Kenalan Melalui Medsos, Pria Asal Parakan Ini Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur

  31 Mar 2023

Wartatemanggung.com. Temanggung – AL (26) Warga Parakan Temanggung tertangkap warga saat melakukan pencabulan terhadap BS warga Kandangan yang masih dibawah umur.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto kepada awak media saat konferensi pers menerangkan berdasarkan pengakuan dari tersangka awal mula tersangka mengenal korban melalui aplikasi media sosial.

“Tersangka dengan korban kenalan melalui sebuah aplikasi di media sosial dan baru kenal sekitar satu minggu,” Terangnya. Jumat (31/3).

Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan sekira pukul 03.00 Wb. dinihari tersangka rencananya keluar membeli bensin sekalian sahur namun ditengah perjalanan terbersit keinginan untuk mencari alamat korban di Kandangan.

“Tersangka sempat berputar beberapa kali dilingkungan tempat tinggal korban dan akhirnya ketemu saat korban keluar rumah menuju mushola,’” Lanjutnya.

Dan dari pertemuan itulah kemudian tersangka diajak masuk kerumah korban dan pada saat itu korban sendiri, mengetahui korban tinggal sendiri tersangka kemudian memaksa korban berbuat asusila, namun apes perbuatan tersangka diketahui oleh tetangga korban.

“Ketika akan melarikan diri tersangka berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek kemudian diproses di PPA Polres Temanggung,” Imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut kini tersangka diamankan ditahanan Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Humas Polres Temanggung).