Nekat Curi Motor Saudaranya, Residivis Asal Magelang Ditangkap Polisi

Nekat Curi Motor Saudaranya, Residivis Asal Magelang Ditangkap Polisi

  19 Mar 2023

Wartatemanggung.com. Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan Adhe (27) Warga Kemirirejo Magelang dikarenakan terbukti melakukan pencurian sepeda motor GL Max milik warga Jampiroso Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan awal mula tersangka ke Temanggung hendak menemui saudaranya, namun dikarenakan tidak bertemu dengan yang punya rumah tersangka nekad mencuri motor yang terparkir dengan menggunakan kunci palsu.

“Motor tersebut dibawa ke Kos-kosan pelaku yang berada di Magelang,” Terang AKP Ari. Jumat (17/3).

Lebih lanjut AKP Ari Fajar menjelaskan selang beberapa hari kemudian pelaku meminta kepada temannya untuk menjual motor tersebut melalui akun Face book dengan lokasi Yogyakarta.

“Dari postingan tersebut pemilik motor berhasil mengenali kendaraannya kemudian berpura-pura membeli dan cara COD bertemu di Jogjakarta,” Lanjutnya.

AKP Ari menambahkan setelah bertemu dengan penjual motor tersebut kemudian korban mengecek dan terbukti kendaraan tersebut merupakan miliknya dan atas kejadian tersebut kemudian korban mengarahkan ke Polsek terdekat kemudian dijemput oleh petugas dari Polres Temanggung.

“Pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali masuk rutan pada tahun 2017 dan tahun 2019 dengan kasus pencurian,” Tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHPidana dan terancam dengan hukuman pidana maksimal 7 Tahun penjara.

AKP Ari meminta kepada masyarakat agar hati-hati dan juga memberikan kunci tambahan kepada kendaraan apabila diparkir.

(Humas Polres Temanggung).