Judi Ceki Siang Hari di Rumah Warga, Tiga Warga Kemloko Kranggan Digerebek Polisi
Asyik Judi Ceki, Tiga Warga Kemloko Kranggan Digerebek Polisi
Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan tiga orang yang sedang melakukan tindak pidana perjudian disalah satu rumah warga di Desa Kemloko Kranggan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar saat konferensi pers menerangkan pada saat petugas Polsek Kranggan melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga di Desa Kemloko telah terjadi perbuatan judi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang melakukan perbuatan judi jenis ceki atau gonggong,” Terangnya. Kamis (16/3).
Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan ketiga tersangka tersebut adalah Mar (68), Sup (49) dan Yus (61) ketiganya merupakan warga Kemloko Kranggan dan dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu kucing yang sudah dipakai dan uang tunai sebesar Rp. 370.000.- terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar pecaran Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah).
“Kegiatan judi dilakukan pada siang hingga sore hari dirumah Mar,” Lanjut AKP Ari.
Sementara itu menurut pengakuan dari para tersangka kegiatan judi tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua jam, mulai dari pukul sekitar 15.00 Wib, dan sudah dilakukan permainan sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali putaran hingga sekitar pukul 17.00 Wib diketahui dan ditangkap Polisi Polsek Kranggan Polres Temanggung.
“Awalnya kita iseng mainan dengan taruhan setiap putaran sebesar Rp. 5000,-“ Aku Mar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka mendekam dalam tahan Polres Temanggung dan tersangka Mar dijerat dengan primer pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider pasal 303 (Bis) KUHPidana sedangkan Sup dan Yus primer pasal 303 KUHPidana subsider pasal 303 (Bis) KUHPidana.
(Humas Polres Temanggung)