Terbukti Gelapkan 15 BPKB Milik Dealer, Wanita Asal Temanggung Diamankan Di Semarang
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang perempuan tersangka kasus penggelapan atas nama Deacy (55) warga Kelurahan Jurang Temanggung dikarenakan tersangka melakukan penggelapan dengan cara menjalin kerjasama dengan pihak dealer untuk kepengurusan pembuatan dan pengambilan BPKB, akan tetapi setelah BPKB ada padanya, BPKB tersebut tidak diserahkan kepada pihak dealer akan tetapi malah digunakan untuk jaminan pinjaman kepada pihak lain, tanpa seijin dan sepengetahuan pihak dealer.
Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto kepada awak media menjelaskan Ketika pada kurun waktu bulan 6 Mei 2022 s/d 25 Juli 2022, Agung Kurniawan selaku kepala cabang Dealer Yamaha Mataram Sakti Kranggan, melakukan kerjasama untuk jasa kepengurusan STNK dan BPKB kepada tersangka. Kemudian ada penyerahan uang dari dealer Yamaha Mataram Sakti melalui transfer, yaitu ke Rekening Bank Mandiri dengan atas nama Tersangka sejumlah Rp. 8.378.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah),.
“Uang tersebut seharusnya untuk kepengurusan BPKB dan STNK di kantor Samsat Kabupaten Temanggung untuk 2 Faktur sepeda Motor, namun uang tersebut tidak dilakukan untuk kepengurusan BBN (biaya balik nama) dan BPKB, STNK sepeda motor.”Jelasnya. Kamis (16/2).
Lebih lanjut Minarto mengungkapkan tersangka tanpa seijin dari pihak Yamaha Mataram Sakti Temanggung sejumlah uang tersebut yang telah di transfer digunakan untuk keperluan pribadi. kemudian 15 (lima belas) Buku BPKB yang sudah diurus oleh tersangka diambil dari pihak bagian BPKB Satlantas Polres Temanggung dan digadaikan kepada TN tanpa seijin dari pihak dealer dealer Yamaha Mataram Sakti Kranggan.
“Dengan adanya kejadian tesebut pihak delaer mataram sakti PT. Rejeki Sukses Santoso Pribadi mengalami kerugian sebesar Rp. 8.378.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan 15 (lima belas) Buku BPKB,” ungkapnya.
MInarto menambahkan untuk menghidari petugas tersangka sempat melarikan diri didaerah Semarang namun berkat informasi dari masyarakat tersangka dapat diamankan di koskosan.
“Dari pengakuannya motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi,” Terang Minarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan tersangka disangkakan dengan “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 372 KUHPidana, terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung).