Dua Orang Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung Di Parakan dan Ngadirejo
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan Gepeng (30) warga Parakan dan IR (43) warga Ngadirejo Temanggung karena terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Sulistyo menerangkan bermula dari keterangan masyarakat bahwa tersangka Gepeng sebagai pengedar psikotropika kemudian berdasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan psikotropika ditas tersangka.
“Tersangka Gepeng diamankan di bengkel BJ ban jalan raya Parakan – Wonosobo Desa Caturanom Kecamatan Parakan Temanggung,” terangnya. Jum’at (3/2).
Lebih lanjut AKP Bambang menjelaskan dari tersangka Gepeng dapat diamankan barang bukti berupa 36 butir Atarax Tablet 1 mg dalam kemasan warna biru, uang tunai Rp. 340.000.- merupakan uang hasil penjualan dan 1 buah tas warna coklat serta Handphone.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya”. Lanjut AKP Bambang.
Pada kesempatan yang sama Bambang mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka Gepeng dia mendapatkan barang haram tersebut dari IR warga Ngadirejo dan dari informasi tersebut akhirnya petugas mengamankan IR dirumahnya.
“Dari tangan IR petugas mengamankan Handphone yang digunakan sebagai alat transaksi serta sisa uang penjualan sebanyak Rp. 72.000,-.,” Ungkapnya.
Terangka IR mengakui bahwa Gepeng membeli Atarax dari dirinya dan dia mendapatkan barang tersebut melalui pembelian online.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung).