Membeli Psikotropika Jenis Alprazolam Melalui Online, Warga Temanggung Diamankan Polisi

Membeli Psikotropika Jenis Alprazolam Melalui Online, Warga Temanggung Diamankan Polisi

  09 Des 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus di gaungkan Polres Temanggung Polda Jateng, Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan AB (27) warga Jampirejo karena diduga memiliki, menyimpan dan atau membawa Narkoba tepatnya di pingir jalan Desa Mudal Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sulistyo kepada awak media menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka AB sering menggunakan narkoba, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada saat tersangka selesai mengambil paket narkoba.

“Tersangka membeli melalui online, dari pengakuannya untuk dipakai sendiri,” terangnya, Kamis (8/12).

Lebih lanjut AKP Bambang mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan petugas, dari tersangka dapat diamankan barang bukti berupa 1 (satu)  lembar Atarax tablet 1 mg dalam kemasan warna biru berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (Satu) buah kardus pengiriman paket serta 1 buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Tersanka megakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan digunakan sendiri,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekan dalam tahanan Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan tersangka terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyaluran Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

“Ancaman hukuman pidana, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” Pungkasnya.

(KAng Rozi).