Dua Sejoli Warga Tlogomulyo Edarkan Narkoba Berakhir Masuk Bui

Dua Sejoli Warga Tlogomulyo Edarkan Narkoba Berakhir Masuk Bui

  06 Des 2022

Wartatemangung.com. Temanggung – Walaupun sudah serimg dilakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba, namun semua itu tidak membuat jera, buktinya Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil menangkap sepasang kekasih yang melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi / obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo di Desa Pagersari Kecamatan Tlogomulyo Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Temanggung Kompol Minarto didampingi Kasat Resnarkoba Bambang Sulistyo dan Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan kedua tersangka T (47) dan NS (29) keduanya merupakan warga Dusun Ngempon Desa Pagersari Tlogomulyo Temanggung diamankan dirumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar narkoba.

“Dari informasi tersebut petugas menangkap T kemudian berkembang kepada NS yang merupakan kekasihnya dan keduanya tinggal di Desa yang sama,” terang Kompol Minarto, Rabu (6/12).

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan dari tersangka T dapat diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet kain warna abu-abu berisi 6 (Enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 6 (Enam) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, jumlah 66 (Enam puluh enam) butir.

“Dari tersangka T diamankan pula uang tunai Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo,” Lanjutnya.

Tidak hanya tersangka T saja namun dari tersangka NS diamankan pula barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet warna hijau berisi 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo Jumlah 200 (Dua ratus) butir dan 1 (Satu) unit handphone merk REDMI warna oranye yang digunakan untuk melakukan peredaran pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.

“Dari pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo setelah membeli dari R (DPO).” Jelasnya.

Sementara itu dari pengakuan kedua tersangka mereka hanya menjualkan saja dan menerima upah dari hasil penjualan tersebut.

“Tersangka membeli Pil Yarindo kemudian dikemas ulang menjadi paketan kecil, tiap paket berisi 10 butir, Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 30.000,- ,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam didalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Pungkas Wakapolres.

Polres Temanggung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang saat ini marak terjadi, dikarenakan narkoba merupakan salah satu perusak masa depan bangsa.

(Kang Rozi).