Edarkan Pil Daftar G Kepada Pelajar, Warga Bansari Ditangkap Satresnarkoba Polres Temanggung

Edarkan Pil Daftar G Kepada Pelajar, Warga Bansari Ditangkap Satresnarkoba Polres Temanggung

  02 Des 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Temanggung Polda Jateng berhasil menangkap pengedar obat daftar G berupa Pil Yarindo. Tersangka adalah RA (28) warga Desa Tuksari Kledung yang tinggal di Desa Mojosari Kecamatan Bansari Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto saat konferensi pers kepada awak media menerangkan tersangka RA ditangkap dirumahnya dan dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti yang disimpan dilemari pakaian tersangka berupa 4 boks pil yarindo. Tiap boks berisi 10 bungkus plastik klip. Tiap bungkus plastik klip berisi 10 butir pil jumlah keseluruhan 400 butir pil serta diamankan pula uang RP. 80 ribu hasil penjualan pil Yarindo.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan sasaran remaja dan kalangan pelajar,” Terang Minarto, Kamis (1/12).

Sementara itu dari pengakuan tersangka RA, Ia mengedarkan pil tersebut kepada teman-temannya, bahkan ada yang masih pelajar. Dia menjual dengan harga Rp 30 ribu per 10 butir.

“Dari penjualan tersebut dalam seminggu saya bisa mendapatkan uang 3 Juta, modal awal untuk membeli Pil melalui online 900 Ribu,” Akunya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan farmasi dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam ditahanan PolresTemanggung guna proses lebih lanjut.

Tersangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Jelas Minarto.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Temanggung menghimbau kepada para orangtua agar lebih memperhatikan anaknya, awasi betul dalam penggunaan Handphone serta arahkan kepada kegiatan yang positif.

“Dampingi anak-anak kita dan berikan edukasi tentang bahaya Narkoba,” Pungkasnya.

(KAng Rozi)