Kapolres Temanggung Pimpin Upacara PTDH In Absentia Bripka Yuniarto

Kapolres Temanggung Pimpin Upacara PTDH In Absentia Bripka Yuniarto

  01 Des 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Polres Temanggung Polda Jateng melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggotanya atas nama Yuniarto dengan cara mencoret foto dikarenakan anggota yang bersangkutan tidak hadir (In Absentia). Kamis (01/12).

Upacara yang diikuti oleh seluruh anggota Polres Temanggung tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Temanggung.

Dalam sambutannya Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan surat pemberhentian dengan tidak hormat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi tertanggal 30 November 2022 dan Bripka Yuniarto secara resmi dicopot keanggotaannya sebagai anggota Polri.

“Terhitung tanggal 30 November 2022 Bripka Yuniarto sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” Tegas Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Agus Puryadi menyampaikan upacara semacam ini tidak diharapkan, akan tetapi setelah melalui berbagai proses sidang kode etik, pertimbangan, saran pendapat, berdasarkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan sehingga putusan PTDH tersebut harus dijatuhkan sebab yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri.

“Keputusan ini merupakan tindakan tegas pimpinan polri dalam menegakkan disiplin demi kepentingan organisasi polri secara keseluruhan lebih-lebih saat ini pimpinan sangat serius dalam pembenahan internal diantaranya dalam pembinaan personil,” ucapnya.

Kapolres menambahkan bahwa pemberian penghargaan maupun penjatuhan hukuman (reward & punishment) merupakan salah satu cara pimpinan polri menghargai prestasi kinerja anggota baik itu dari fungsi opsnal maupun pembinaan tanpa memandang siapa dan dari kesatuan mana.

“Apabila mereka berprestasi maka akan diberikan reward sesuai dengan jasanya dan sebaliknya apabila melakukan pelanggaran dan mendapatkan hukuman maka akan dilakukan penjatuhan hukuman tersebut salahsatunya adalah PTDH,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres berpesan kepada seluruh peserta upacara, apabila mengetahui Yuniarto di masyarakat mengaku atau melakukan tindakan sebagai anggota polri agar melaporkan kepada kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personil agar peristiwa tersebut sebagai cermin untuk tidak melakukan tindakan serupa, kita harus intropeksi atas sikap perilaku dan jati diri kita selaku anggota polri dan sebagai aparat penegak hukum polri, kita menjadi sorotan masyarakat akibat tindakan oknum anggota yang tidak bertanggungjawab sehingga bisa berdampak negatif kepada institusi.

Mengakhiri amanatnya Kapolres mengungkapkan bahwa Yuniarto sebelumnya merupakan anggota pindahan dari polres lain dengan kasus yang sama dan terakhir berdinas di Polsek Tretep Polres Temanggung Polda Jateng.

(Humas Polres Temanggung)