Edarkan Pil Alprazolam, Dhikan Di Gelandang Ke Polres Temanggung
Wartatemanggung.com. Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan Dhikan (31) warga Kelurahan Kowangan Temanggung karena terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika atau menyalurkan/mengedarkan Psikotropika jenis pil Alprazolam.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan tersangka Dhikan diamankan petugas tepatnya di Jalan samping Wisma Atlit Rejosari Kelurahan Kowangan Temanggung dan pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan disaku depan berupa 1 (Satu) lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (Sepuluh) butir.
“Tersangka menjual tiap butir obat Alprazolam dengan harga Rp. 30.000,- atau tiap lembar berisi 10 butir dengan harga Rp. 300.000,-,” terang Wakapolres. Selasa (13/9/22).
Lebih lanjut Ahmad Ghifar menjelaskan dari pengakuan tersangka, obat terlarang tersebut dari N yang masih DPO dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual kepada Saudara H dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
“Pil belum sempat terjual namun tersangka sudah berhasil diamankan petugas,” lanjutnya.
Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya kini tersangka medekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyerahan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” jelasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung untuk lebih open terhadap lingkungan dikarenakan penyebaran narkoba mengalami tren kenaikan dan sasarannya merupakan kalangan pelajar maupun pemuda.
“Pencegahan Narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama bukan hanya petugas kepolisian maupun BNN,”. pungkasnya.
(Kang Rozi).