Timbun 8.000 Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar, Satreskim Amankan Dua Tersangka Warga Temanggung

Timbun 8.000 Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar, Satreskim Amankan Dua Tersangka Warga Temanggung

  02 Sep 2022

Wartatemanggung.com. Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengamankan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 8000 liter, dan dari pengungkapan kasus tersebut dua orang warga Temanggung ikut diamankan.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada awak media mengungkapkan tersangka AR (48) dan GS (44) keduanya merupakan warga Kelurahan Madureso Temanggung diamankan setelah petugas menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat menyimpan BBM bersubsidi jenis solar dan dalam modusnya para tersangka membeli solar menggunakan 2 unit truk di SPBU kemudian dijual lagi kepada orang lain menggunakan truk tangki dengan harga BBM industri.

“Tersangka membeli solar dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Temanggung dengan truk yang sudah dimodifikasi kemudian disimpan di gudang Sroyo, Madureso,” terangnya, Kamis (1/9/22) siang.

Kapolres menjelaskan, di gudang petugas menemukan 2 unit truk yang digunakan oleh para tersangka dan disalah satu ruangan terdapat 8 Kempu berisikan solar dan masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

“Dari pengakuan tersangka, para tersangka sudah beroperasi selama 4 bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter.” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan dari penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menyebabkan kerugaian yang dialami negara ditaksir mencapai 2,76 miliar, dengan asumsi 40.000 liter BBM solar bersubsidi perliter dibeli dari SPBU seharga Rp. 5.150.- kemudian dijual lagi dengan harga industri seharga Rp, 22.400.- selama 4 bulan.

“Hasil penimbunan BBM bersubsidi tersebut dijual dengan cara per telpon, menurut pengakuan tersangka dia tidak kenal dengan pembeli,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap kedua tersangka disangkakan tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana yang berbunyi :
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Kang Rozi).