Satresnarkoba Polres Temanggung Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahguna Narkotika
Wartatemanggung.com, Temanggung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus dua pengedar pil daftar G (Pil Koplo), JK (31) dan TR (24) serta seorang pengguna sabu-sabu, RO (29) yang ketiganya merupakan warga Temanggung.
Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi, S.H., S.I.K., M.Si., kepada awak media mengatakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan pada penyalahgunaan dan peredaran obat-obat farmasi, terutama pil daftar G atau pil koplo.
“Penyalahgunaan dan peredaran obat-obat daftar G kini semakin nyata, karena obat-obat ini mudah didapat, maka perlu peningkatan kewaspadaan,” katanya, Rabu (1/6/2022) pagi.
Kapolres mengatakan, dalam beberapa kasus peredaran narkoba, khususnya pil daftar G didapat dengan mudah melalui penjualan online. Pedagang mempromosikan secara terbuka melalui lapak online. Barang lantas dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Langkah yang bisa dilakukan, diantaranya mengawasi lingkungan atau orang-orang terdekat dari konsumsi obat berbahaya itu. Jika kedapatan membawa, menyimpan atau mengkonsumsinya tanpa resep dokter untuk menegur dan mengingatkan, karena berbahaya untuk kesehatan.
“Masyaraat bisa melaporkan pada kepolisian atau BNNK untuk diambil tindakan tegas guna memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sulistyo mengatakan, tersangka TR ditangkap di rumahnya Desa Salamsari, Kecamatan Kedu dan JK ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan.
“Dua tersangka sempat berkelit ketika diamankan, namun setelah ditemukan barang bukti dia pasrah,” kata AKP Bambang Sulistyo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamakan barang bukti dari TR berupa 380 pil Yarindo, 64 bungkus plastik klip berisi pil warna putih pil Yarindo masing-masing berisi 10 butir. Sedangkan dari JK diamankan 98 butir pil Yarindo dan uang Rp 5 ribu.
“JK berhasil menjual pil dengan total Rp 30.000. Uang itu untuk makan Rp 25 ribu dan masih tersisa Rp 5000,” katanya.
Bambang mengatakan, tersangka RO ditangkap di rumahnya di Desa Tempuran, Kecamatan Kaloran. Dari jaket pria yang bekerja sebagai sopir itu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram yang merupakan sisa pemakaian.
Sebelumnya, barang terlarang itu dibeli melalui temannya sejumlah Rp 500 ribu, dan rencana akan dipergunakan bersama-sama dengan sejumlah rekan kerjanya.
RO dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sementara JK dan TR dijerat pasal Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(kangrozi)