Lakukan Perampasan dan Kekerasan Terhadap Supir Truk, Warga Kledung Terancam Bui 9 Tahun

Lakukan Perampasan dan Kekerasan Terhadap Supir Truk, Warga Kledung Terancam Bui 9 Tahun

  30 Mei 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang beraksi di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung. Kedua tersangka yakni AR (27) dan TG (45) yang merupakan warga Kecamatan Kledung Temanggung.

“Salah satu tersangka TG masih buron, baru tersangka AR yang berhasil diringkus,” kata Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi saat konferensi pers, Senin (30/5/2022).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat korban yakni DH warga Kecamatan Selomerto Wonosobo melakukan perjalanan ke Purwodadi dengan mengendarai kendaraan truk. Sesampainya di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab dari arah Wonosobo, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melintas menyeberang.

“Sepeda motor Satria FU yang menyebrang secara mendadak itu dikendarai oleh dua tersangka, kemudian korban menepi dan berhenti. Kemudian didatangi oleh tersangka AR dan TG,” jelasnya.

Kemudian lanjut Kapolres, tersangka AR memukul korban DH sebanyak 1 kali di bagian bibir sebelah kanan, kemudian tersangka TG memukuli korban yang masih dalam KBM truk dengan menggunakan sebuah paving block yang mengenai bagian kepala dan tangan korban sebanyak 10 kali.

Tak berhenti disitu, lanjut Kapolres, TG menyeret korban keluar dari truk dan di bawa ke sebuah gang kampung. Korban dicekik lehernya dan dimintai uang, karena terancam korban menyerahkan uang kepada TG.

“Tersangka AR menepikan mobil truk milik korban kemudian tersangka AR mengambil 1 buah handpone merk Redmi A4 warna hitam di dalam KBM truk. Selanjutnya korban disuruh pulang,” ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol AA 4956 DT, sebuah handpone, dan paving block yang digunakan untuk memukul ke korban.

“Tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(kangrozi)