Rampas HP dan Aniaya Korban, Dua Warga Wonosari Ditangkap Polisi Satu Masih Buron

Rampas HP dan Aniaya Korban, Dua Warga Wonosari Ditangkap Polisi Satu Masih Buron

  24 Mei 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – DN (30) dan FM (24) warga Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama disertai perampasan dan ancaman.

Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi saat konferensi pers mengatakan, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengejar seorang pemuda lainnya yang ikut serta dalam penganiayaan terhadap korban Farhan warga Jumo Temanggung yang melarikan diri.

“Dua tersangka ini kami amankan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampasan handphone (HP) milik korban”, kata Kapolres, Selasa (24/5/2022) pagi.

Kejadian itu bermula ketika korban mengantar pulang temannya usai menonton pentas kesenian kuda lumping. Ketika sampai di jalan Desa Wonosari Bulu dicegat oleh para tersangka dengan terlebih dahulu dirintangi menggunakan karung bagor berisi pupuk kandang yang melintang di tengah jalan hingga tidak bisa dilewati kendaraan.

Salah satu tersangka sempat menasehati korban untuk tidak membawa gadis dan membawanya pulang larut malam bahkan dini hari.

“Setelah menasehati korban, tiba-tiba para tersangka langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga terjatuh dan ditendang”, terangnya.

“Tak hanya itu, usai melakukan pemukulan salah satu tersangka meminta HP milik korban dengan nada keras dan memaksa serta mengancam jika tidak diberikan akan merampas kendaraan korban”, jelas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun penjara.

(kangrozi)