Antisipasi Peredaran Petasan Ilegal, Polsek Bejen Sidak Penjual Kembang Api

Antisipasi Peredaran Petasan Ilegal, Polsek Bejen Sidak Penjual Kembang Api

  19 Apr 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Guna menjaga kondusifitas kamtibmas di Bulan Ramadhan 1443 H dan menjelang lebaran Idul Fitri 2022, Polsek Bejen Polres Temanggung melakukan sidak di berbagai tempat penjual petasan maupun kembang api.

Kapolsek Bejen, Polres Temanggung AKP Zaenal Akrom mengatakan, bahwa sidak penjual petasan itu sebagai upaya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan petasan dapat menimbulkan kerugian baik materiil maupun kerugian jiwa.

“Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi penjualan petasan yang tidak sesuai standar atau menimbulkan ledakan yang berbahaya”, kata AKP Zaenal Akrom, Selasa (19/4/2022).

“Bahwa dalam aturan yang diperbolehkan untuk menjual kembang api adalah panjang maksimal 2 inci”, lanjutnya.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, petugas yang melaksanakan patroli juga mengimbau kepada penjual petasan untuk tidak menjual petasan ilegal terutama yang memiliki hulu ledak tinggi serta barangnya tidak diperjualbelikan kepada anak kecil. Karena dikhawatirkan membahayakan dan berakibat fatal untuk anak tersebut.

“Kami imbau kepada penjual agar tidak sembarangan menjual petasan maupun kembang apinya. Tetap harus didampingi oleh orangtua, jika ada yang membeli”, pungkas AKP Zaenal Akrom.

(kangrozi)