Tak Berkutik, 7 Orang Ini Ketangkap Polisi Saat Main Judi Koprok Di Rumah Kosong
Wartatemanggung.com, Temanggung – Arena perjudian dadu (koprok) yang meresahkan warga di Dusun Dolon, Desa Batursari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung akhirnya digerebek Polisi.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin saat konferensi pers tersebut menerangkan, penggerebekan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong Desa Batursari, Kecamatan Candiroto, kerap dipergunakan untuk permainan judi dadu.
“Menurut informasi dari masyarakat, tempat tersebut kerap dipergunakan sebagai tempat permainan judi dadu koprok,” terangnya, Senin (21/3/2022)
Saat dalam proses penyelidikan, petugas kembali mendapatkan informasi perjudian dadu itu sedang berlangsung pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Satreskrim Polres Temanggung langsung mendatangi lokasi dan menggerebek arena perjudian tersebut.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena terbukti ikut bermain judi dadu tersebut. Ketuju tersangka tersebut yakni ME (48), KR (34), WY (54), RT (32), AG (41), SM (43) warga Candiroto dan IM (32) warga Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung.
“Selain menangkap ketujuh pelaku ini, juga disita barang bukti dari tangan tersangka yakni uang tunai senilai Rp 260.000, tiga buah mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu lembar beberan yang terdapat huruf B dan K sebagai tempat untuk memasang taruhan besar atau kecil, dan satu lembar tikar untuk alas permainan dadu,” tambah AKBP Burhanuddin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka digelandang ke Mapolres Temanggung. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, tegas Kapolres.
(kangrozi)