Ketangkap Polisi Karena Judi Togel, Segini Keuntungan Pelaku Dalam Sehari

Ketangkap Polisi Karena Judi Togel, Segini Keuntungan Pelaku Dalam Sehari

  20 Mar 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel(toto gelap) atau judi tebak angka rahasia. Satu orang berinisial SC (50) warga  Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung berhasil diamankan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kupon pembelian togel, uang tunai, dan buku rekapan.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng menjelaskan, pengungkapan judi togel ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di dalam rumah pelaku sendiri.

“Atas informasi itu, petugas Polres Temanggung melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar ada aktivitas penjualan togel,” katanya, Minggu (20/3/2022).

Pada Jumat malam (18/3/2022), pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SC di rumahnya di daerah Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, bahwa pengumuman judi togel ini diumumkan setiap hari pukul 23.00 WIB melalui salah satu situs internet. Dari hasil penjualan togel itu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per harinya.

“Tersangka kini harus mendekam di sel Polres Temanggung dan dunerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tegas Kasat Reskrim.

(kangrozi)