Iseng Main Judi Online, Seorang IRT di Temanggung Masuk Bui
Wartatemanggung.com, Temanggung – TN (35) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan Polisi, lantaran kedapatan bermain judi togel online. Seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) i ini tak berkutik ketika patroli polisi menyambangi warung kopi di Jalan Suyoto Kota Temanggung tempat TN nongkrong sambil memasang nomor togel.
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan kepada awak media mengatakan, penangkapan itu bermula laporan dari masyarakat bahwa ada orang bermain judi. Bersamaan dengan itu sedang ada anggota patroli yang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat kita datangi tempatnya di warung kopi memang benar adanya permainan judi. Tersangka kita amankan berikut barang bukti berupa dua lembar sobekan kertas berisikan rekapan pemasangan nomer togel, uang tunai Rp. 34.000, satu buah pulpen, satu buah kartu ATM, dan buku rekening atas nama TN,” katanya, Sabtu (19/3/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menerangkan, bahwa permainan judi lewat internet itu dilakukan dengan cara mendaftar menggunakan sebuah akun berupa email kemudian tersangka mentransfer sejumlah uang untuk deposit saldo. Dari deposit itulah kemudian bisa digunakan taruhan permainan judi via web atau link online.
“Permainan judi online tersebut sistem taruhannya jika memasang 4 nomor per Rp. 1.000 mendapatkan Rp. 9.900.000, memasang 3 nomor per Rp. 1.000 mendapat Rp. 990.000, memasang 2 nomor Rp. 1.000 mendapat Rp. 99.000.”, terangnya.
“Perjudian dibuka setiap pagi dan ditutup pemasangan pukul 13.00 WIB dan akan diumumkan nomor yang keluar pukul 14.00 WIB”, jelas Kasat Reskrim.
Kepada awak media, tersangka TN melakukan judi online mengaku hanya iseng saja, tapi juga mencari untung apabila ada orang yang nitip pasang nomor lewat akun miliknya.
“Saya main hanya untuk iseng saja, tapi cari untung juga kalau ada yang nitip pasang lewat akun saya. Jadi misal 4 nomor dapat Rp. 9.900.000 saya dapat Rp. 8.000.000, apabila keluar 3 nomor Rp. 990.000 saya dapat Rp. 800.000, kalau 2 nomor dapat Rp. 80.000,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda ping banyak Rp. 15 juta.
(kangrozi)