Kesadaran Hukum Masyarakat Tinggi, Desa Pandemulyo Bulu Diresmikan Sebagai Kampung Restorasi Justice

Kesadaran Hukum Masyarakat Tinggi, Desa Pandemulyo Bulu Diresmikan Sebagai Kampung Restorasi Justice

  16 Mar 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan Desa Pandemulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung sebagai Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung pada Selasa (15/3), karena kesadaran hukum masyarakatnya cukup tinggi.

Kegiatan penetapan dan peresmian itu dihadiri oleh Bupati Temanggung M Al Khadziq, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, Ketua DPRD Temanggung Yunianto, Dandim 0706/Temanggung, Kapolres Temanggung diwakili Kasubag Dalops AKP Sutarno, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha, Pengadilan Negeri Temanggung, Camat Bulu, Danramil 12/Bulu, Kepala Desa Pandemulyo, Kepala Desa se Kecamatan Bulu dan para tokoh Desa Pandemulyo.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin melalui Kasubag Dalops AKP Sutarno mengatakan, Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung di Pandemulyo itu akan terus berlanjut pada desa yang ada di Kabupaten Temanggung.

“Desa Pandemulyo merupakan desa pertama di Kabupaten Temanggung yang menjadi Kampung RJ, semoga bisa menjadi semangat untuk desa lain bisa menjadi Kampung RJ”, katanya, Rabu (16/3/2022).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, Kampung Restorasi Justice (RJ) merupakan program Kejaksaan Agung di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.  Hal itu berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat dari Jaksa Agung dan Pidana Umum yang meminta di setiap wilayah dibentuk Kampung Restorasi Justice.

“Ini merupakan pilot project, Filosofi RJ yaitu tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal yang sudah ada”, terangnya.

I Wayan juga mengatakan, yang bisa diselesaikan di Kampung Restorasi Justice yakni suatu tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman pidana di bawah 5 (lima) tahun penjara seperti pencurian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan ringan.

Tujuan dibentuk Kampung Restorasi Justice ini untuk menyelesaikan suatu perkara ringan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tereujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan kepada tersangka maupun korban beserta keluarganya.

“Penyelesaian persoalannya akan dimediasi oleh Jak selaku mediator, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas hadir untuk menyelesaikan perkara ringan secara musyawarah mufakat”, pungkasnya.

(kangrozi)