Wartatemanggung.com, TEMANGGUNG – Seorang perempuan berinisial NF (36) warga Desa Tlogowungu, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung harus berususan dengan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.
Pencurian tersebut terjadi di Pasar Desa Kandangan Temanggung tepatnya di sebuah Los tempat jualan tahu milik Bu Pasrah (59) warga Desa Samiranan, Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung berupa sejumlah uang.
“Pelaku hanya seorang diri dan memanfaatkan situasi ketika ramai pembeli”, jelas Kapolsek AKP Sugiyono, Senin (7/3/2022).
“Ia berpura-pura sebagai pembeli, ketika korban melayani pembeli lain pelaku memanfaatkan situasi dan langsung mengambil sejumlah uang di dalam tas yang ada di bawah meja”, terangnya.
Sugiyono mengatakan, ketika pelaku mengambil uang dalam tas milik korban yang ada di meja diketahui oleh saksi yang merupakan pembeli yaitu Andri. Kejadian itu langsung diberitahukan kepada korban kalau uangnya diambil seseorang dan bersama-sama langsung mencari keberadaan pelaku di dalam pasar.
“Bersama saksi, korban berhasil menemukan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Kandangan”, katanya.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah tiga juta rupiah, 1 buah tas belanja, 1 buah tas selmpang dan pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Temanggung”, pungkas Kapolsek.
(kangrozi)