Iseng Main Judi CEKI, Enam Warga Legoksari Temanggung Digelandang Polisi

Iseng Main Judi CEKI, Enam Warga Legoksari Temanggung Digelandang Polisi

  01 Mar 2022

Wartatemanggung.com, TEMANGGUNG – Asik main judi di dapur rumah milik SM (53) warga Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, 6 (empat) warga ditangkap Satreskrim Polres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan mengatakan keenam tersangka tersebut merupakan Warga Desa Legoksari Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung kemudian digiring ke Mapolres Temanggung untuk diperiksa, diantaranya yaitu WL (50), SW (53), SR (40), PN (44), LT (41), dan SM (53) yang merupakan pemilik rumah.

“Ketika melaksanakan patroli rutin malam hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Temanggung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi perjudian jenis CEKI di Desa Legoksari Tlogomulyo”, katanya.

“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya para pelaku ketangkap basah sedang asik main judi di rumah salah satu tersangka yaitu SM”, jelas Kasat Reskrim, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut, Setyo menerangkan dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 set kartu CEKI, 1 buah karpet, 1 lembar banner bekas, 1 buah papan triplek serta 1 buah lampu sebagai alat penerang.

“Menurut pengakuan tersangka, tujuan main judi jenis ceki ini yaitu untuk iseng dan mengisi waktu luang pada malam hari”, terangnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta”, tegas Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan.

(kangrozi)