Pilox Cabai, Satu Petani Cabai Di Temanggung Diamankan Polisi

Pilox Cabai, Satu Petani Cabai Di Temanggung Diamankan Polisi

  31 Des 2020

Wartatemanggung | TEMANGGUNG – Polres Temanggung berhasil mengamankan BN (35) warga Desa Nampirejo karena diduga mencampur cabai dengan bahan pewarna.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ni Made Sriniti kepada awak media mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan adanya video yang viral di Kabupaten Banyumas tentang cabai palsu yang berasal dari Temanggung.

“Pelaku mencampur cabai rawit yang berwarna hijau dengan cabai merah kemudian cabai hijau dipilox dengan warna yang menyerupai cabai merah,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan tergiur dengan harga cabai merah yang lebih mahal dibandingkan dengan harga jual cabai hijau.

“Cabai hijau dipasaran dijual 25 ribu perkilonya sedangkan cabai merah mencapai 45 perkilonya sehingga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar pelaku mewarnai cabai hijau,” lanjutnya, Kamis(31/12/20) siang.

Kapolres menyampaikan untuk pengungkapan kasus sengaja digelar lebih cepat dengan tujuan agar masyarakat tidak menjadi resah dan bisa membedakan mana cabai yang asli tanpa pewarna dan cabai dengan pewarna.

“Dari pengakuan pelaku, bahan pilox hanya bertahan hingga 2-3 hari saja dan akan mengelupas dengan sendirinya,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Ni Made Sriniti menyampaiakan pelaku diamankan tadi malam sehingga masih perlu pendalaman dan proses lebih lanjut dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa ccat pewarna serta cabai hijau yang sudah diberi warna orange menyerupai cabai merah.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dari pengakuannya baru pertama kali dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu untuk penerapan pasal masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.