Beli Mobil Hasil Kejahatan, Tiga Orang Penadah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Beli Mobil Hasil Kejahatan, Tiga Orang Penadah Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

  11 Jan 2022

Wartatemanggung.com, Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil bekuk dua orang pelaku pencurian Mobil Mitsubishi L300 dan 3 orang pelaku pertolongan jahat dari hasil pencurian tersebut. Para tersangka melancarkan aksinya pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tepatnya di Lingkungan Giyanti, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan didampingi Kasi Humas AKP Ari Fajar saat konferensi pers mengatakan, para tersangka pencurian tersebut yaitu RW (57) warga Dusun Mlilir, Kecamatan Gubuk, Kabupaten Grobogan dan AJ (52) warga Dusun Klikudo, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang melakukan pencurian dengan datang ke lokasi menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza warna hitam.

“Berebakal kunci T, tersangka berhasil merusak pintu dan stir mobil. Setelah berhasil menguasai kendaraan langsung dibawa pergi dari lokasi pencurian tersebut,” katanya, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan diperoreh bahwa mobil hasil kejahatan dijual di wilayah Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta, tim gabungan langsung gerak cepat dan berhasi mengamankan 3 tersangka sebagai penadah yaitu SY (45) warga Desa Kedung Waduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, YT (44) warga Desa Gebyon, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar dan EH (52) warga Desa Waru, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar.

Saat dilakukan penangkapan para penadah tidak ada perlawanan, petugas langsung membawa ketiga penadah beserta barang bukti berupa mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam, 6 buah Handphone dan Mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para tersangka pencurian ke Mapolres Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan lebbih lanjut.

“Ketiga pelaku penadah ini sudah mengetahui bahwa mobil tersebut hasil dari kejahatan, ia sengaja membeli dengan maksud untuk dijual kembali dan mengambil keuntungan,” tambah Kasat Reskrim.

Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannnya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 176.000.000,-

(DyanMaya)