Pura-pura COD, Pria Asal Semarang Berhasil Bawa Kabur Mobil Milik Korban

Pura-pura COD, Pria Asal Semarang Berhasil Bawa Kabur Mobil Milik Korban

  30 Des 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung Polda Jateng menahan seorang laki-laki berinisial N (50) yang diduga melakukan Penipuan dan Penggelapan sebuah mobil DAIHATSU SIGRA. Aksinya itu terjadi di rumah makan Sarangan, Dusun Gilingan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan didampingi Kapolsek Pringsurat IPTU Marimin kepada awak media mengatakan, tersangka berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (MC) yang berdomisili di Tuntang Kabupaten Semarang. Ia berhasil menipu dan membawa kabur kendaraan milik korban setelah berpura-pura hendak membeli dengan cara Cash on Delivery (COD) di wilayah pringsurat.

“Tersangka dan korban melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Pringsurat. Saat korban makan, tersangka mengatakan ingin mencoba mobil dan akan mengambil HP yang tertinggal di dalam mobil namun tersangka juga meninggalkan tas yang diduga berisi uang dan selanjutnya tersangka membawa kabur mobil menuju kerumah tersangka melewati wilayah Grabag Kabupaten Magelang,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut, korban kemudian pergi ke kamar mandi untuk membuka tas yang ditinggalkan pelaku yang katanya berisi uang. Setelah korban membuka tas ternyata tas tersebut berisi potongan kertas yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat.

Sebelum mencoba mobil korban, tersangka datang ke rumah korban dengan mengendarai motor YAMAHA N MAX sedangkan mobil korban sedang digadaikan dengan temannya, sehingga saat akan mengambil mobil tersebut temannya meminta jaminan yaitu sepeda motor tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor YAMAHA N MAX yang ditinggal oleh tersangka merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka di Sleman, yogjakarta,” jelas Kasat Reskrim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas AKP Setyo Hermawan.

(kangrozi)