Gunakan Kunci Y, Pemuda Ini Berhasil Gasak Sepeda Motor Milik Korban

Gunakan Kunci Y, Pemuda Ini Berhasil Gasak Sepeda Motor Milik Korban

  08 Des 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kelurahan Dangkel, Kecamatan Parakan.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, S.I.K, M.A., mengatakan dalam aksinya tersangka beraksi bersama rekannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Tersangka DS (22) selaku eksekutor beraksi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci Y yang ujungnya sudah dimodifikasi sedangkan rekannya menunggu motor dengan keadaan hidup sembari mengawasi situasi,” kata Setyo.

Lebih lanjut Setyo menerangkan setelah tersangka berhasil membobol kunci motor milik korban, tersangka bersama rekannya membawa motor hasil curiannya ke bengkel.

“Tersangka membawa motor hasil curiannya ke bengkel, ketika ditanya oleh pemilik bengkel kenapa kunci motornya rusak, tersangka mengaku motor tersebut hampir dibobol maling,” terangnya kepada awak media, Selasa (07/12/2021).

Karena perbuatan tersangka itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 15 juta, sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar memberi kunci tambahan agar sepeda motor tidak mudah dicuri,” pungkasnya.

(kangrozi)