Edarkan Sabu, Seorang Residivis Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Wartatemanggung.com, Temanggung – Seorang residivis dengan kasus tindak pidana narkotika kembali mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung. Ia adalah AW (40) warga Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan, bahwa tersangka pada tahun 2016 lalu sudah divonis dengan putusan 4 tahun penjara dengan kasus yang sama. Setelah keluar pada tahun 2019 dan tertangkap kembali tahun 2021.
“Tersangka AW berhasil kami amankan saat menjalankan aksinya di Jalan Kolonel Sugiyono komplek Pasar Kliwon Temanggung tepatnya dekat Toko Mas Arjuna Kelurahan Temanggung I,” tuturnya, Senin (6/12/2021).
Keberhasilan penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Temanggung tepatnya di sekitar pasar Kliwon. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti dan mengamati pelaku di lokasi pasar.
“Pelaku berhasil kita amankan saat melancarkan aksinya. Setelah diperiksa dia membawa tas ikat pinggang hitam berisi narkotika jenis sabu,” jelas Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 17 klip sabu-sabu dalam sedotan siap edar dengan total berat 9,54 gram. Sebelum ditangkap, pelaku baru saja menanam paket sabu di pot belakang BRI kota dan SD 2 Jampiroso untuk diambil pembelinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 tentang Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” tegas Kasat Narkoba.
(kangrozi)