Bobol Toko Handphone, Seorang Pelajar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Bobol Toko Handphone, Seorang Pelajar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

  01 Des 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua orang kakak beradik berinisial GS (18) dan HS (16) karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara membobol sebuah toko telepon seluler di Kecamatan Pringsurat gara-gara kecanduan game online.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan bahwa kedua tersangka masuk ke toko JA Cella Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung dengan cara merusak kunci gembok dan pintu.

“Kedua tersangka berhasil mencuri sejumlah telepon seluler berbagai merk, uang tunai, televisi, speaker portable, ratusan voucher paket data dan ratusan kartu perdana dengan total nilai sekitar Rp. 70 juta,” terangnya, Rabu (1/12/2021).

“Setelah berhasil membawa barang curian sesampai di rumah ternyata ada beberapa handphone yang rusak kemudian dibuang ke Sungai Progo,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pringsurat Aptu Marimin mengatakan uang tunai hasil dari penjualan barang curian sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk “top up” untuk “game online” yang menjadi kegemaran keduanya yang masih duduk di bangku sekolah.

“Kedua tersangka masih pelajar, ia nekat mencuri untuk top up dan kecanduan game online dan membayar biaya kontrakan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HS dijerat dengan Undang-Undang Anak.

(kangrozi)