Salahgunakan Psikotropika, Seorang Pemuda Asal Parakan Diamankan Polisi

Salahgunakan Psikotropika, Seorang Pemuda Asal Parakan Diamankan Polisi

  09 Nov 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang, kali ini pengguna pil Riklona dan Alprazolam dibekuk dengan sejumlah barang bukti.

Tersangkanya yakni KT (22) warga Desa Wanutengah Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung dibekuk di rumahnya oleh petugas tanpa perlawanan.

“Peredaran obat-obatan terlarang memang cukup memprihatinkan, oleh karena itu petugas akan terus membongkar peredarannya,” terangnya Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar saat gelar perkara, Selasa (9/11/2021).

“Tersangka tidak bisa mengelak, saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan tersangka,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menjelaskan, tersangka KT melakukan perbuatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona.

Terungkapnya kasus ini setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona di wilayah hukum Polres Temanggung.

“Anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut dilakukan oleh tersangka KT,” jelasnya.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta barang bawaan tersangka KT menemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam.

“Tersangka KT mengakui riklona dan alprazolam tersebut miliknya dibeli secara online dari seseorang yang mengaku bernama B alamat Tangerang,” imbuh Bambang.

Lebih lanjut, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone/WhatsApp kemudian uang ditransfer. Psikotropika tersebut dikirim ke alamat tersangka melalui jasa paket.

“Tersangka juga mengaku barang-barang itu dipakai sendiri dan dijual ke teman dekatnya saja,” akunya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 butir Riklona, 2 Clonazepam dalam kemasan warna silver, 2 butir Atarax, 1 Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru, satu unit handphone merk Redmi warna hitam dan uang tunai Rp. 400 ribu.

Tersangka KT melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Untuk mempertanggungjawabkan lerbuatannya, tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegas AKP Bambang Sulistiyo.

(kangrozi)