Gara-gara Psikotropika, Calon Pelayar Gagal Berlayar

Gara-gara Psikotropika, Calon Pelayar Gagal Berlayar

  11 Okt 2021

Wartatemanggung.com, Temanggung – KS (35) warga Kecamatan Temanggung bekerja di pelayaran harus tertunda, setelah tertangkap basah menyimpan, memiliki, menguasai dan mengonsumsi psikotropika.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi saat konferensi pers mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar Calmlet Alpazolam 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 butir, 3 lembar Riklona, 2 Clonazepam dalam kemasaan silver masing-masing 10 butir dan satu kotak kardus warna coklat serta telepon genggam warna silver.

“Barang bukti ini semakin menguatkan bahwa tersangka memang mengonsumsi psikotropika,” ungkapnya, Senin (11/10/2021).

Wakapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memang sudah menjadi pecandu psikotoprika. Kepada penyidik, tersangka mengaku barang tersebut ia beli dan dipesan dari jejaring sosial.

“Ketika browsing, tersangka menemukan akun yang menjual berbagai macam obat-obatan lengkap dengan harganya, kemudian tersangka menghubungi dan membeli psikotropika dari akun itu,” jelasnya.

“Tersangka kemudian membeli dan transaksi melalui transfer via ATM dan dikirim melalui jasa pengiriman paket,” tutur Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi.

Sementara itu tersangka KS mengakui semua perbuatannya, ia nekat mengkonsumsi psikotropika karena mengalami depresi karena kondisi ekonomi.

“Kondisi keuangan sedang tidak bagus, jadi saya terpaksa membeli obat ini sebagai penenang,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Dalam waktu dekat, tersangka sudah harus ikut bekerja di pelayaran, namun karena tertangkap, rencananya pun gagal,” imbuhnya.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Temanggung,” pungkasnya.

(kangrozi)