Propam Polres Temanggung Sidak Anggotanya

Propam Polres Temanggung Sidak Anggotanya

  25 Jan 2023

Wartatemanggung.com. Temanggung – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Temanggung melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) terhadap anggota Polres Temanggung bertempat di halaman Mako Polres Temanggung setelah selesai melaksanakan apel pagi. Rabu (25/1).

Kapolres Temanggung, Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto di dampingi Kasi Propam AKP Tasari disela-sela pelaksanaan pemeriksaan menerangkan kegiatan Gaktiblin merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Seksi Propam, kegiatan tersebut bertujuan sebagai pengawasan terhadap anggota Polri guna meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan baik itu pidana maupun disiplin.

“Gaktiblin dilakukan secara rutin dan waktunya tidak ditentukan dengan sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 pasal 28 huruf A meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM dan lain-lain,” Terang Wakapolres.

Kasi Propam Polres Temanggugng AKP Tasari ditempat yang sama menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat 5 aggota polri yang kedapatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 yaitu sikap tampang dan penggunaan pakaian dinas polri serta atribut dan kelengkapannya.

“Alhamdulillah tidak diketemukan pelanggaran pidana, namun ada 5 personil yang kita lakukan penindakan dengan pelanggaran berupa atribut tidak sesuai peruntukannya serta kerapian rambut yang melebihi ketentuan,” ujar Tasari.

Lebih lanjut Tasari mengatakan bagi anggota yang melakukan pelanggaran dilakukan penindakan ditempat seperti memotong rambut dan lainnya.

“Sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Kapolri no 2 Tahun 2016 pasal 28 angka 7 meliputi rambut melebihi 2 cm di bawah kerah baju, tidak berdandan berlebihan, menggunakan makeup yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural dan panjang kuku maksimal 2mm di potong rapi dan tidak diwarnai,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut AKP Tasari meminta kepada seluruh personil agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, Polri sebagai contoh bagi masyarakat apabila tidak taat pada aturan bagaimana kita menegakkan aturan kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan Ikhlas dan jangan melakukan pelanggaran serta layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, ingat tugas dan tanggung jawab yang kita terima sebagai anggota Polri merupakan amanah yang harus kita pertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan,” Imbuhnya.

Tasari juga meminta kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menjumpai pelanggaran yang dilakukan anggotanya baik itu melalui Dumas Presisi, Lapor Pak Kaolres maupun Call Center 110 dan dia menjamin kerahasiaan dari pelapor.

“Jangan ragu dan takut, apabila ada pelanggaran laporkan disertai dengan data sehingga kita bisa lakukan penindakan,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).