Ops Sikat Jaran Candi 2022, Polres Temanggung Berhasil Tangkap 5 Tersangka Kasus Pencurian
Wartatemanggung.com. Temanggung – Polres Temanggung Polda Jateng berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (currat), Pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curras) sebanyak 5 Kasus yang terdiri dari 2 kasus TO dan 3 kasus non TO.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan bahwa selama 14 hari terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022 Polda Jateng menggelar operasi khusus dengan sandi Ops Sikat Jaran Candi 2022 dengan sasaran pelaku Currat, Curranmor dan Curras.
“Alhamdulillah selama 14 hari operasi Polres Temanggung berhasil ungkap 5 kasus,” terangnya Senin (26/9/22).
Pada kesempatan tersebut Kapolres Temanggung juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Pick Up kepada pemilik mobil namun apabila diperlukan dalam persidangan mobil akan dihadirkan.
“Saya serahkan satu mobil sebagai pinjam pakai kepada pemiliknya sambal menunggu proses sidang dipengadilan,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut tidak lupa Kapolres meminta kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang miliknya baik itu berupa mobil, motor dan barang berharga lainnya, mengingat kejahatan tidak mengenal tempat maupun waktu.
“Kejahatan terjadi apabila ada kesempatan, maka dari itu jaga betul jangan beri kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pintanya.
Kapolres menjelaskan bahwa selama ini Polres Temanggung beserta jajarannya selalu melaksanakan patroli rutin pada jam-jam yang dianggap rawan terjadinya kejahatan sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Ada Tim Sindoro yang siap mobile kapan saja dan juga patroli singgung Polsek juga rutin kita lakukan,” Pungkasnya.
(Kang Rozi)